
Invalid Date
Dilihat 268 kali

Purang, Berita Desa Buar- Musrenbang RKPD Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2027 tingkat Kecamatan Rahong Utara resmi diselenggarakan pada Jumat 13 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan kegiatan wajib yang diselenggarakan Pemerintah Kecamatan Rahong Utara 1 kali dalam setahun. Kegiatan ini juga sebagai bentuk pelaksanaan atas amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, evaluasi raperda RPJPD/RPJMD, serta perubahan RPJPD/RPJMD/RKPD.
Musrenbang tersebut di atas dibuka secara resmi oleh Penjabat Sekda Kabupaten Manggarai. Dalam sambutannya Penjabat Sekda Kabupaten Manggarai mengungkapkan kekagumannya atas partisipasi dan antusias Pemerintah Desa mengikuti kegiatan wajib yang diselenggarakan 1 kali dalam setahun.
"Saya merasa kagum dengan antusias Pemerintah Desa dalam mengikuti kegiatan Musrebang RKPD Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2027 tingkat Kecamatan Rahong Utara ini. Ini bukti bahwa Pemdes benar-benar hadir bekerja untuk kesejahteraan masyarakat" tutur Penjabat Sekda Kabupaten Manggarai.
Dalam Musrenbang yang diselenggarakan di Aula kantor Camat Rahong Utara, Kasi PMD Kecamatan Rahong Utara menyampaikan hasil verifikasi usulan oleh Pemerintah Kecamatan Rahong Utara dan Bapperida Kabupaten Manggarai.
"Berdasarkan hasil verifikasi kami dan Bapperida Kabupaten Manggarai pada Pra Musrenbang kemarin ada 58 usulan dari 12 Desa yang diterima dan diteruskan kepada OPD terkait, Desa Buar mendominasi setengah dari 58 usulan yakni 23 usulan." Setelah melakukan perangkingan Desa Buar mendapatkan rangking pertama yakni usulan Rehabilitasi gedung dan pagar Puskesmas Nanu" jelas Kasi PMD Kecamatan Rahong Utara.
Sekretaris Desa Buar yang turut hadir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kecamatan dan Bapperida Kabupaten Manggarai karena semua usulan yang diinput diterima.
"Saya mewakili Pemdes Buar mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Rahong Utara dan Bapperida Kabupaten Manggarai karena sudah bersusah payah melakukakn verifikasi usulan kami sehingga dapat diterima dan diteruskan kepada OPD terkait, harapan kami OPD terkait dapat merealisasikan paling tidak setengah dari usulan Pemdes Buar pada tahun 2027 mendatang" ungkapnya.
Merujuk pada data yang diterima Bapperida Kabupaten Manggarai dan Pemerintah Kecamatan Rahong Utara masih ada desa yang belum menginput usulan ke dalam SIPD RI (Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia). Pemerintah Kecamatan Rahong Utara melalui Kasi PMD dan Bapperida Kabupaten Manggarai menyampaikan agar Desa yang belum menginput usulan ke dalam SIPD, segera membuat usulan dalam bentuk proposal dan menyerahkan langsung kepada OPD terkait.
(JL)
Bagikan:

Desa Buar
Kecamatan Rahong Utara
Kabupaten Manggarai
Provinsi Nusa Tenggara Timur
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini